Selasa, 04 Mei 2010

DESAIN ROMPI ADAT DAYAK.

1. Peserta adalah Utusan dari Sanggar yang tergabung di SEKBERKESDA, Utusan Kab/ Kota
2. Pria dan Wanita
3. Motif Untuk Mendesain Baju adat adalah motif Dayak ( sesuai dengan ciri khas sub suku masing – masing yang mewakili sanggar ).
4. Bahan disiapkan Panitia berupa “ Kulit Kayu Kepuak merah / coklat/ Bahan Kain putih ukuran 80 x 80 cm ( tergantung persediaan )
5. Tidak di perkenankan membawa Bahan, Contoh yang telah ada.
6. Waktu yang di sediakan Panitia adalah 10 ( sepuluh ) jam, Setiap hari 5 ( lima ) jam. Peserta hadir dan melaporkan keikutsertaannya lima belas menit sebelum lomba di mulai.
7. Peserta wajib mengenakan busana adat Dayak, sewaktu perlombaan.
8. Hasil Design peserta menjadi hak Panitia.
9. Cat Untuk Pewarna Motif, beserta kuas, mal, dll, tidak disediakan panitia.
10. Pemenang di tentukan Designer Terbaik I, II, dan III.
11. Biaya Pendaftaran sebesar Rp. 50.000,-
12. Pembatalan peserta dilakukan 1 ( satu) hari sebelum hari H pukul 12.00 wib, dan di kenakan potongan 50% dari biaya pendaftaran, lewat waktu yang ditentukan maka uang pendaftaran dinyatakan hangus.
13. Peserta utusan daerah maupun sanggar hanya boleh mengirimkan paling banyak 2 ( dua ) orang utusan.
14. Wajib hadir untuk menyatakan kepastiannya 10 menit sebelum lomba desain Rompi adat dimulai, lewat dari 10 menit, di mulai dari start, di anggap mengundurkan diri dan uang pendaftaran dinyatakan hangus.
15. Cat, kuas, gunting dan bahan penunjang lainnya di siapkan peserta.
16. Pendaftaran Tgl 1 mei – 14 Mei 2010 dengan menyertakan keterangan baju adat yang akan di buat.
17. Teknikal Meeting 15 Mei 2010.
 Kriteria Penilaian :
1. Artistik ( keindahan, kerapian, kebersihan )
2. Kreativitas
3. Unsur Tradisional Dayak
 Team Juri :
1. Seniman
2. Sarjana Seni Rupa
3. Designer Motif Dayak
4. Perancang Busana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar